Fakultas Sains & Teknologi
UIN Sulthan Thaha Saifuddin
Jambi

Permohonan Informasi Publik

Fakultas Sains dan Teknologi

Permohonan Informasi Publik – PPID FK UIN JAMBI
Layanan Resmi PPID

Permohonan Informasi Publik

Panduan lengkap mengenai persyaratan, mekanisme, dan prosedur pengajuan informasi publik.

Persyaratan Pelayanan

Masyarakat Umum

Terbuka bagi perorangan maupun kelompok masyarakat.

Dokumen Identitas

Fotokopi/Scan KTP Pemohon atau SK Pendirian Badan/Lembaga/Organisasi/Instansi.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

01

Penyampaian Permohonan

Pemohon menyampaikan permohonan informasi melalui website PPID atau datang langsung ke pusat layanan PPID UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

02

Pengisian Formulir

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan salinan KTP atau SK pendirian Badan/Lembaga/Organisasi/Instansi.

03

Pemeriksaan & Pencatatan

Petugas layanan memeriksa dan mencatat permohonan. Jika informasi tersedia, langsung diberikan kepada pemohon.

04

Koordinasi Tim Pertimbangan

Jika informasi tidak ada dalam Daftar Informasi Publik, berkas didiskusikan dengan tim pertimbangan.

05

Keputusan PPID

Jika disetujui, informasi diberikan sesuai permohonan. Jika ditolak, PPID memberikan alasan tertulis.

06

Penyelesaian

Apabila pemohon puas terhadap respon PPID maka proses selesai.

07

Pengajuan Keberatan

Apabila pemohon tidak puas, maka pemohon dapat mengajukan keberatan informasi.

Jangka Waktu

Paling lambat 10 hari kerja (+ perpanjangan 7 hari kerja).

Biaya / Tarif

Gratis (Biaya penggandaan berlaku jika minta cetak).

Produk Layanan

Informasi Publik Resmi PPID FK UIN JAMBI.

Siap mengajukan permohonan?

Klik tombol di bawah ini untuk mengisi formulir permohonan secara online.

Isi Formulir Online

Bantuan terkait lift:
0821-7697-5982

Humas UIN STS Jambi:
0811-7467-899