Permohonan Informasi Publik
Panduan lengkap mengenai persyaratan, mekanisme, dan prosedur pengajuan informasi publik.
Persyaratan Pelayanan
Masyarakat Umum
Terbuka bagi perorangan maupun kelompok masyarakat.
Dokumen Identitas
Fotokopi/Scan KTP Pemohon atau SK Pendirian Badan/Lembaga/Organisasi/Instansi.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Penyampaian Permohonan
Pemohon menyampaikan permohonan informasi melalui website PPID atau datang langsung ke pusat layanan PPID UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Pengisian Formulir
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan salinan KTP atau SK pendirian Badan/Lembaga/Organisasi/Instansi.
Pemeriksaan & Pencatatan
Petugas layanan memeriksa dan mencatat permohonan. Jika informasi tersedia, langsung diberikan kepada pemohon.
Koordinasi Tim Pertimbangan
Jika informasi tidak ada dalam Daftar Informasi Publik, berkas didiskusikan dengan tim pertimbangan.
Keputusan PPID
Jika disetujui, informasi diberikan sesuai permohonan. Jika ditolak, PPID memberikan alasan tertulis.
Penyelesaian
Apabila pemohon puas terhadap respon PPID maka proses selesai.
Pengajuan Keberatan
Apabila pemohon tidak puas, maka pemohon dapat mengajukan keberatan informasi.
Jangka Waktu
Paling lambat 10 hari kerja (+ perpanjangan 7 hari kerja).
Biaya / Tarif
Gratis (Biaya penggandaan berlaku jika minta cetak).
Produk Layanan
Informasi Publik Resmi PPID FK UIN JAMBI.
Siap mengajukan permohonan?
Klik tombol di bawah ini untuk mengisi formulir permohonan secara online.