LAPORAN MONITORING DAN EVALUASI PROSES PEMBELAJARAN SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2022/2023

Berita

Proses pembelajaran oleh dosen merupakan salah satu hal penting dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.  Dosen berperan penting dalam proses pembelajaran agar seluruh kegiatan dapat berjalan dengan baik. Untuk hal itu maka perlu dipastikan proses pembelajaran berjalan dengan baik dan terarah, oleh karna itu penjaminan sistem mutu fakultas bertujuan untuk melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran yang diselenggarakan oleh Fakultas Sains dan Teknologi, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dalam rangka mewujudkan visi serta memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan internal dan eksternal Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

Monitoring pembelajaran menyertakan proses pengumpulan, penganalisisan, pencatatan, pelaporan, dan penggunaann informasi manajemen tentang pelaksanaan dan mutu proses pembelajaran yang dilakukan oleh para dosen. Oleh karena itu pelaksanaan monitoring harus dilakukan secara terintegratif dan koordinatif melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan penganalisaan dengan menyusun rencana sasaran, mendesain instrumen, melakukan observasi di lapangan, kemudian menganalisis atau mengevaluasi hasilnya, sehingga hasil yang didapatkan diharapkan dapat memberi cerminan kinerja unit kerja terhadap output kualitas operasional. Sedangkan evaluasi merupakan hasil akhir dari kegiatan monitoring yang dilakukan selama proses belajar mengajar satu semester

Kegiatan monitoring juga untuk mengetahui apakah indikator keberhasilan standar/peraturan/pedoman/program yang harus dilaksanakan prodi sesuai dengan hasil yang diharapkan (output) dan sesuai dengan yang ditetapkan. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi perkuliahan di setiap program studi di Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dilakukan pada setiap akhir semester. Hasil monitoring dan evaluasi tersebut selanjutnya menjadi laporan kegiatan perkuliahan pada setiap semesternya.

Tujuan Monitoring dan Evaluasi

Secara umum, monitoring dan evaluasi pembelajaran/perkuliahan di Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi yang dilakukan di setiap prodi adalah

  1. Untuk mengetahui sejauh mana proses dan hasil pelaksanaan proses belajar dan mengajar yang dilaksanakan oleh dosen-dosen dalam pembelajaran yang dilaksanakan oleh setiap program studi di lingkungan Fakultas Sains dan Teknologi UIN SUlthan Thaha Saifuddin Jambi, sehingga hasilnya dapat dijadikan bahan masukan dalam menentukan program kerja pada semester berikutnya;
  2. Melakukan pengendalian terhadap proses pembelajaran agar kegiatan berjalan secara efektif dan mencapai hasil yang direncanakan;
  3. Mendapatkan informasi terkait dengan pelaksanaan perkuliahan dan hasil-hasilnya, seta bahan informasi berkelanjutan proses pembelajaran berikutnya;
  4. Mendapatkan masukan untuk perbaikan sebagai bahan rekomendasi dalam pengambilan keputusan oleh jajaran Pimpinan Fakultas.

Tempat dan Waktu Pelaksanaan Monitoring

Monitoring dan Evaluasi (Monev) dilaksanakan secara luring pada tanggal 26 Januari 2023 – 29 Januari 2023

Metode Monitoring dan Evaluasi

Pelaksanaan monev pembelajaran di lingkungan Fakultas Sains dan Teknologi dilakukan dengan metode wawancara, tinjauan dokumen, dan penyebaran instrumen monev kepada perwakilan dosen di lingkungan Fakultas Sains dan Teknologi. Dosen yang dipilih sebagai responden adalah dosen baru (rekrutmen CPNS 2020 dan DT BLU). Wawancara dilakukan dengan ketua dan sekretaris program studi. Dosen melakukan self-assessment terhadap pemenuhan setiap indikator instrumen monev secara jujur, objektif, dan penuh tanggung jawab. Hasil wawancara, tinjauan dokumen, dan data kuesioner kemudian dianalisis untuk menilai kualitas pelaksanaan pembelajaran. Hasil monev disampaikan kepada Dekan Fakultas Sains dan Teknologi dan ditembuskan kepada Lembaga Penjamin Mutu (LPM) untuk dianalisis lebih lanjut dan dibuat rekap laporan secara keseluruhan.

Hasil Monitoring dan Evaluasi

Tinjauan terhadap dokumen Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang dikumpulkan dosen di masing-masing program studi (Sistem Informasi, Fisika, dan Kimia) diperoleh informasi bahwa RPS yang disusun oleh dosen telah menggunakan template RPS yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Hasil wawancara dengan ketua dan sekretaris program studi diperoleh informasi bahwa ketua dan sekretaris program studi melakukan verifikasi pada setiap RPS yang dikumpulkan oleh dosen. Program studi memberikan tenggat waktu dalam pengumpulan RPS, kontrak kuliah, dan kesanggupan mengajar yaitu paling lambat dua minggu setelah perkuliahan dimulai. Terkait dengan persiapan pembelajaran berupa pelaksanaan rapat koordinasi 100% responden menyatakan bahwa telah dilakukan rapat koordinasi baik di tingkat prodi maupun fakultas yang membahas mengenai persiapan pembelajaran Semester Ganjil TA 2021-2022.

Diagram ketidaksesuaian instrumen monitoring dan evaluasi pembelajaran di Fakultas Sains dan Teknologi Semester Ganjil TA 2022-2023 dapat dilihat pada Gambar 2 di bawah ini:

Gambar 2. Ketidaksesuian Butir Monitoring dan Evaluasi Pembelajaran

Berdasarkan Gambar 2 di atas terlihat bahwa persentase ketidaksesuaian terbesar berdasarkan butir instrumen monev pembelajaran adalah butir EP6 sebesar 19,27% dan PLP3 sebesar 12%. Butir EP6 berkaitan dengan ketepatan dosen dalam mengumpulkan soal UTS dan UAS ke program studi tepat waktu, sedangkan butir PLP3 berkaitan dengan dosen melaksanakan perkuliahan sesuai jadwal. Persentase ketidaksesuaian lainnya adalah pada butir EP7 sebesar 6,5% dan butir PLP5 sebesar 2,4%. Ketidaksesuaian di kedua butir ini terkait dengan dosen memberikan umpan balik kepada mahasiswa terhadap tugas yang mereka kerjakan dan kumpulkan (EP7), dan pembelajaran memenuhi karakteristik yang bersifat interaktif, holistik, integrative, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa (PLP5).

Persentase rata-rata ketidaksesuaian berdasarkan 3 aspek pembelajaran, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran dapat dilihat pada Gambar 3 di bawah ini:

Gambar 3. Diagram Ketidaksesuaian Pada Tiga Aspek Pembelajaran

Persentase rata-rata untuk masing-masing aspek pembelajaran didapatkan berdasarkan jumlah total persentase di masing-masing aspek pembelajaran yang dirata-ratakan dengan jumlah butir instrumen yang ada di setiap aspek yang dimaksud. Gambar 3 di atas menunjukkan bahwa persentase ketidaksesuian terbesar terdapat pada aspek penilaian pembelajaran dengan persentase rata-rata mencapai 4,98%, diikuti dengan aspek pelaksanaan pembelajaran dengan persentase rata-rata mencapai 1,57%.

Rencana Tindak Lanjut

Berikut adalah rencana tindak lanjut dari ketidaksesuaian butir instrumen monev pembelajaran:

Tabel 1. Rencana Tindak Lanjut Butir Ketidaksesuaian Instrumen Monev

No Butir Instrumen Persentase Rencana Tindak Lanjut
1 PLP 3 12% Dosen selalu dihimbau untuk melaksanakan perkuliahan sesuai jadwal yang ditetapkan
2 PLP5 2,4% Ketua program studi menghimbau dosen untuk melaksanakan pembelajaran yang sesuai dengan SN DIKTI
3 EP6 19,27% Ketua program studi mendorong dosen untuk mengumpulkan soal UTS dan soal UAS ke Prodi tepat waktu
4 EP7 6,5% Ketua program studi menghimbau agar dosen memberikan umpan balik yang konstruktif terhadap tugas yang dikumpulkan oleh mahasiswa

 

Kesimpulan dan Rekomendasi

Berdasarkan analisis terhadap hasil monitoring dan evaluasi dapat disimpulkan bahwa sebagian besar pelaksanaan pembelajaran di masing-masing prodi Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi telah memenuhi standar sesuai dengan SN DIKTi, meskipun ada beberapa aspek yang belum maksimal. Rekomendasi untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah:

  1. Melakukan desiminasi kepada dosen terkait dengan hasil evaluasi perkuliahan
  2. Ketua program studi mendorong dan memotivasi semua dosen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pribadi dalam melaksanakan tugas mengajar dan senantiasa memberikan umpan balik yang konstruktif terhadap hasil belajar mahasiswa.
  3. Program studi memfasilitasi dosen dalam meningkatkan skill mereka dalam Tri Dharma Perguruan tinggi, dalam bentuk peningkatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Mengusulkan kepada pimpinan fakultas untuk melakukan pelatihan/workshop peningkatan kompetensi dosen dalam melaksanakan tugas pengajaran