Proses pembelajaran oleh dosen merupakan salah satu hal penting dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dosen berperan penting dalam proses pembelajaran agat seluruh kegiatan dapat berjalan dengan baik. Untuk hal itu maka perlu dipastikan proses pembelajaran berjalan dengan baik dan terarah, oleh karna itu penjaminan sistem mutu fakultas bertujuan untuk melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran yang diselenggarakan oleh Fakultas Sains dan Teknologi, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dalam rangka mewujudkan visi serta memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan internal dan eksternal Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Monitoring pembelajaran menyertakan proses pengumpulan, penganalisisan, pencatatan, pelaporan, dan penggunaann informasi manajemen tentang pelaksanaan dan mutu proses pembelajaran yang dilakukan oleh para dosen. Oleh karena itu pelaksanaan monitoring harus dilakukan secara terintegratif dan koordinatif melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan penganalisaan dengan menyusun rencana sasaran, mendesain instrumen, melakukan observasi di lapangan, kemudian menganalisis atau mengevaluasi hasilnya, sehingga hasil yang didapatkan diharapkan dapat memberi cerminan kinerja unit kerja terhadap output kualitas operasional. Sedangkan evaluasi merupakan hasil akhir dari kegiatan monitoring yang dilakukan selama proses belajar mengajar satu semester
Jumlah responden yang berpartisipasi dalam pelaksanaan monev ini adalah empat puluh satu orang dosen yang mengampu mata kuliah di Fakultas Sains dan Teknologi pada Semester Genap Tahun Akademik 2021-2022 seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini:
Gambar 1. Data Responden di Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sulthan Thaha Saifudiin Jambi
Tinjauan terhadap dokumen Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang dikumpulkan dosen di masing-masing program studi diperoleh informasi bahwa RPS yang disusun oleh dosen telah menggunakan template RPS yang ditetapkan oleh LPM. Hasil wawancara dengan ketua dan sekretaris program studi diperoleh informasi bahwa ketua dan sekretaris program studi melakukan verifikasi pada setiap RPS yang dikumpulkan oleh dosen. Program studi memberikan tenggat waktu dalam pengumpulan RPS, kontrak kuliah, dan kesanggupan mengajar yaitu paling lambat dua minggu setelah perkuliahan dimulai. Terkait dengan persiapan pembelajaran berupa pelaksanaan rapat koordinasi 100% responden menyatakan bahwa telah dilakukan rapat koordinasi baik di tingkat prodi maupun fakultas yang membahas mengenai persiapan pembelajaran Semester Genap TA 2021-2022.
Diagram ketidaksesuaian monitoring dan evaluasi pembelajaran di Fakultas Sains dan Teknologi Semester Genap TA 2021-2022 dapat dilihat pada Gambar 2 di bawah ini:
Gambar 2. Ketidaksesuian Butir Monitoring dan Evaluasi Pembelajaran
Berdasarkan Gambar 2 di atas terlihat bahwa persentase ketidaksesuaian terbesar berdasarkan butir instrumen monev pembelajaran adalah butir EP6 sebesar 24,39% dan PLP3 sebesar 14,58%. Butir EP6 berkaitan dengan ketepatan dosen dalam mengumpulkan soal UTS dan UAS ke program studi tepat waktu, sedangkan butir PLP3 berkaitan dengan dosen melaksanakan perkuliahan sesuai jadwal. Persentase ketidaksesuaian lainnya adalah pada butir EP7 sebesar 4,88% dan butir PLP5 sebesar 2,4%. Ketidaksesuaian di kedua butir ini terkait dengan dosen memberikan umpan balik kepada mahasiswa terhadap tugas yang mereka kerjakan dan kumpulkan (EP7), dan pembelajaran memenuhi karakteristik yang bersifat interaktif, holistik, integrative, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa (PLP5).
Persentase rata-rata ketidaksesuaian berdasarkan 3 aspek pembelajaran, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran dapat dilihat pada Gambar 3 di bawah ini:
Gambar 3. Diagram Ketidaksesuaian Pada Tiga Aspek Pembelajaran
Persentase rata-rata untuk masing-masing aspek pembelajaran didapatkan berdasarkan jumlah total persentase di masing-masing aspek pembelajaran yang dirata-ratakan dengan jumlah butir instrumen yang ada di setiap aspek yang dimaksud. Gambar 3 di atas menunjukkan bahwa persentase ketidaksesuian terbesar terdapat pada aspek penilaian pembelajaran dengan persentase rata-rata mencapai 5,94%, diikuti dengan aspek pelaksanaan pembelajaran dengan persentase rata-rata mencapai 2,43%.